Profile SLB
Visi & Misi
SLB NEGERI SRAGEN merupakan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pelayanan bagi anak berkebutuhan khusus dengan segala ketunaan. Dengan tujuan membentuk peserta didik menjadi pribadi yang unggul, terampil, mandiri, berbudi pekerti luhur, cerdas secara menyeluruh, sehingga anak dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Visi
Terwujudnya Pelajar Pancasila yang beriman Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, mandiri, berprestasi, berbudaya lingkungan dan berperan serta dalam masyarakat
Misi
- Menanamkan nilai – nilai keimanan dan budi pekerti yang luhur untuk membentuk pribadi yang berakhlak mulia dan sikap mental yang tangguh.
- Meningkatkan potensi akademik dan non akademik sesuai dengan potensi dan tingkat kebutuhan yang dimiliki peserta didik
- Mengembangkan berbagai keterampilan hidup sesuai bakat dan minat peserta didik melalui program pengembangan diri yang berorientasi kecakapan hidup
- Menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah baik secara kuantitatif maupun kualitatif
- Mengembangkan kecakapan sosial dan emosional peserta didik guna menghadapi kehidupan di masyarakat
- Membimbing dan mengembangkan minat peserta didik dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup
- Menyelenggarakan kemitraan dengan instansi terkait untuk peningkatan layanan.
Sejarah
Sentra SLB Negeri Sragen Tahun 2007-2012 ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pengembangan SLB Negeri dalam jangka panjang 2007-2027. Rencana program serta sumber daya yang tersedia pada periode ini difokuskan kepada:
- Pemerataan dan perluasan akses pendidikan kepada seluruh ABK Kabupaten Sragen dan sekitarnya;
- Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing melalui peningkatan SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pelayanan pendidikan di tengah-tengah masyarakat.
Mengingat citra publik pendidikan layanan khusus sampai saat ini, belum mendapatkan tempat yang selayaknya di tengah-tengah masyarakat. Upaya mewujudkan hal tersebut di atas merupakan suatu pekerjaan yang sangat berat. Oleh karena itu, diperlukan tekad yang kuat disertai dengan tindakan yang sungguh-sungguh, dari semua warga sekolah terutama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SLB Negeri Sragen. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan masyarakat dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender”.
Hal ini dikuatkan dengan Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yaitu Pasal 5 Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, ayat (2) : Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Dengan demikian Pemerataan dan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup (life skills) sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, dan mampu mandiri di tengah-tengah masyarakat pada umumnya.
Upaya memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sesuai dengan kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sudah menjadi tekad dan tanggungjawab pemerintah. Namun selama ini pelaksanaan
pelayanan pendidikan khusus di Kabupaten Sragen belum mencapai hasil sesuai yang diharapkan. SLB Negeri Sragen selaku penanggung jawab pelayanan pendidikan khusus yang bermutu di Kabupaten Sragen bertekad mewujudkan cita-cita luhur tersebut, diawali dengan menyusun Rencana Strategis (Renstra) SLB Negeri Sragen Tahun 2007-2012 yang merupakan penjabaran dari Rencana Jangka Panjang SLB Negeri Sragen pada tahun 2027 menjadi sekolah yang memberikan pelayanan pendidikan dengan mutu nomor satu di Jawa Tengah dan SLB yang bersetandar Internasional (SBI).
Renstra SLB Negeri Sragen menjadi pedoman bagi semua tenaga pendidik, kependidikan dan warga sekolah lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan program SLB Negeri Sragen serta mengevaluasi hasilnya. Renstra SLB Negeri Sragen difokuskan kepada:
1) Pemerataan dan perluasan akses pendidikan kepada seluruh ABK Kabupaten Sragen dan kabupaten sekitarnya;
2) Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing melalui peningkatan SDM tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
3) Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pelayanan pendidikan khusus di tengah-tengah masyarakat.
Mengingat citra publik pendidikan layanan khusus sampai saat ini, belum mendapatkan tempat yang selayaknya di tengah-tengah masyarakat Pelaksanaan pendidikan, khususnya pendidikan khusus di Sragen sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sragen, yaitu dalam mempercepat pembangunan di daerah sragen memprioritaskan tiga sektor pembangunan melalui tiga pilar bidang yaitu bidang ekonomi, bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Ketiga pilar tersebut diyakini oleh Pemerintah Kabupaten Sragen mampu meningkatkan derajat dan harkat hidup masyarakat.
Secara umum dalam masyarakat kita, pasti menginginkan ekonomi tercukupi, pendidikan yang baik dan senantiasa mendapatkan kesehatan yang baik pula sehingga dapat digunakan melakukan aktivitas. Untuk mewujudkannya, masyarakat kita harus menjadi masyarakat yang berkualitas, sehingga setiap warga mampu meningkatkan kualitas hidup, produktivitas dan daya saing terhadap masyarakat lain di era global. SLB Negeri Sragen merupakan tangan panjang pemerintah kabupaten Sragen berusaha memberikan pelayanan pendidikan khusus yang bermutu kepada masyarakat dan merupakan langkah kongkrit dalam pelaksanaan ketiga pilar pembangunan yang dicanangkan oleh Pemda Sragen. SLB Negeri Sragen selaku pemegang amanah pelaksanaan sistem pendidikan khusus memiliki kewajiban untuk mewujudkan misi pembangunan tersebut. Perspektif pembangunan pendidikan tidak hanya ditujukan untuk mengembangkan aspek intelektual saja melainkan juga watak, moral, sosial dan fisik perserta didik, atau dengan kata lain menciptakan manusia Indonesia seutuhnya.
Renstra SLB Negeri Sragen disusun dengan mengacu pada amanat UUD 1945, amandemen ke 4 Pasal 31 tentang Pendidikan; Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 (Sisdiknas); UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PERMASALAHAN SLB NEGERI SRAGEN berdasar latar belakang di atas,
maka permasalahan yang dihadapi oleh SLB Negeri Sragen dapat ditulis sebagai berikut:
- Perluasan dan pemerataan pendidikan, khususnya pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (PK dan PLK) di wilayah kabupaten Sragen. Berdasar hasil pendataan ABK di wilayah kabupaten Sragen masih ada lebih dari 400 ABK yang belum masuk sekolah.
- Masih rendahnya angka partisipasi pendidikan kerena rendahnya kemampuan sebagian besar masyarakat untuk membiayai pendidikan dan jauhnya jangkauan tempat tinggal dengan sekolah.
- Terbatasnya daya tampung karena terbatasnya ruang kelas yang sudah dibangun. Sementara ini baru di bangun 6 lokal kelas, 2 ruang ketrampilan, ruang kepala sekolah dan TU serta ruang pamer. Sedangkan animo tahun pertama pelaksanaan pembelajaran sangat tinggi dan data ABK yang belum masuk sekolah di atas 400 anak.
- Kualitas dan relevansi pendidikan masih rendah, mengingat pelaksanaan pembelajaran baru tahun pertama.
- Manajemen dan Pengelolaan Sekolah belum menciptakan kemandirian sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan
- Status SLB Negeri Sragen masih masa transisi antara tanggungjawab pemerintah propinsi ke tanggungjawab pemerintah kabupaten.
- Sarana dan prasarana masih kurang, sehingga menghambat proses pembelajaran yang bermutu.
- Sekolah luar biasa di mata masyarakat belum memiliki citra yang baik, sehingga masih banyak masyarakat memandang dengan sebelah mata. Akibat yang ditimbulkan, masyarakat masih malu menyekolahkan anaknya masih memerlukan kebutuhan khusus di SLB.
SLB Negeri Sragen merupakan Sekolah Penggerak bagi sekolah lain dan salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) terbesar di Jawa tengah dengan segudang prestasi akademik yang diraih oleh peserta didik berkebutuhan khusus dari berbagai ketunaan.
Ceria
Berprestasi
Mandiri
Profil Sekolah ADIWIYATA
Sarana dan Prasarana Sekolah
Nama Sekolah
SLB NEGERI SRAGEN
Alamat Sekolah
Jl. Kalibening, Desa Kroyo, Kec. Karangmalang, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Kode Pos. 57291
Nomor Statistik Sekolah
891031409001
Telepon/ Fax
Alamat E-mail
Alamat Website
Luas Tanah
3 Ha
Status Tanah
Milik Negara
Jumlah Pendidik
46 Orang
Jumlah Tenaga Kependidikan
12 Orang
Jumlah Siswa
338 Siswa
Program Pendidikan
- TKLB (Bag. A/B/C/D/G)
- SDLB (Bag. A/B/C/D/G)
- SMPLB (Bag. A/B/C/D/G)
- SMALB (Bag. A/B/C/D/G)
- Autisme dan Hiperaktif
- Ketrampilan dan Seni Budaya
Guru Dan Karyawan
Agung Janarko, S.Pd - Guru kelas VI Tunagrahita sedang - NUPTK 0942760662130212
Andriyas Suryanto - Office Boy - NUPTK 9661765669130132
Anik Sulistyowati, S.Pd - Guru Kelas XI Tunadaksa - NIP. 196510032008012002 - NUPTK 1642743644300082
Anik Suprapti, S.Pd - Guru Kelas XII Tunagrahita ringan - NIP. 197602182008012010 - NUPTK 9550754655300042
Arga A. Muhega - Guru B. Inggris - NUPTK 6038771672130113
Asna Rumiyati, S.Pd - Guru Kelas X Tunagrahita sedang - NIP. 197001052008012023 - NUPTK 6437748650210132
Bagus andrian Subakdho - Petugas Keamanan Sekolah_Satpam
Cahyani Wahyu K.N., SE - Guru Kelas V, VI Tunadaksa - NUPTK 0438762664300032
Dhiana Tri Mulyati, S.Pd - Guru Kelas X Tunagrahita sedang - NIP. 198111082009032014 - NUPTK 1440759660220003
Dinda Ayu Widowati, S.Pd - Guru Kelas VII Tunarungu - NIP. 19961021 202221 2 007 - NUPTK 7353774675230023
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN
Pipit Cahyowulan, S.Pd.
Guru PKN