SLB Negeri Sragen Menjadi Pelopor Penyusunan Kurikulum Terintegrasi Pendidikan Antikorupsi Bersama KPK

Sragen – SLB Negeri Sragen mengambil langkah strategis dalam membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan dengan menjalin kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan serta Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar). Kolaborasi ini diwujudkan melalui penyusunan Model Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang terintegrasi dengan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Inisiatif tersebut menjadi tonggak penting dalam menghadirkan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini kepada murid.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, Indri Astuti, S.IP., M.H., serta mendapat dukungan penuh dari Kepala SLB Negeri Sragen, Mardani, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang untuk membentuk karakter peserta didik berkebutuhan khusus agar tumbuh menjadi pribadi yang jujur, mandiri, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, adil, dan bekerja keras. Nilai-nilai tersebut merupakan sembilan nilai dasar antikorupsi yang dikembangkan KPK sebagai fondasi budaya integritas di lingkungan pendidikan.

Pembukaan kegiatan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI

Pembukaan kegiatan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI

 

Keistimewaan program ini terletak pada posisi SLB Negeri Sragen sebagai satu-satunya Sekolah Luar Biasa di Indonesia yang memperoleh pendampingan langsung dari KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan dan Puskurjar dalam penyusunan kurikulum terintegrasi Pendidikan Antikorupsi. Kepercayaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen sekolah dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas. Pendampingan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada 22–24 Juni 2026 dan 20–21 Juli 2026.

Kolaborasi antara SLB Negeri Sragen, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Direktorat Jejaring Pendidikan KPK menjadi langkah strategis dalam menghadirkan kurikulum yang mengintegrasikan pendidikan karakter dengan capaian akademik. Sinergi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama yang perlu diimplementasikan secara sistematis melalui kurikulum, proses pembelajaran, serta budaya sekolah.

Kepala SLB Negeri Sragen, Mardani, S.Pd

 

Bagi Sekolah Luar Biasa, pendidikan antikorupsi memiliki makna yang lebih luas. Kepala SLB Negeri Sragen, Mardani, S.Pd., menegaskan bahwa murid berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan karakter yang berkualitas sebagai bekal menjalani kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, guru tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai teladan dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepedulian, kerja keras, kemandirian, keberanian, kesederhanaan, dan keadilan dalam setiap proses pembelajaran.

Dalam proses penyusunan kurikulum, tim pengembang SLB Negeri Sragen memperoleh pendampingan dari Dr. Subagyo, M.Si. beserta tim dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Melalui pendampingan tersebut, nilai-nilai antikorupsi diintegrasikan ke dalam visi, misi, tujuan sekolah, Dimensi Profil Lulusan, pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, budaya sekolah, hingga program penguatan karakter. Dengan demikian, Pendidikan Antikorupsi tidak hadir sebagai mata pelajaran tersendiri, melainkan menjadi bagian yang melekat dalam seluruh proses pendidikan di sekolah.

Pendampingan dan penyampaian materi oleh Dr. Subagyo, M.Si

 

Sebagai satu-satunya SLB di Indonesia yang memperoleh pendampingan langsung dalam penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan terintegrasi Pendidikan Antikorupsi, SLB Negeri Sragen diharapkan menjadi model praktik baik (best practice) bagi sekolah-sekolah lain. Pengalaman ini membuktikan bahwa pendidikan antikorupsi dapat diimplementasikan secara inklusif dan adaptif sehingga seluruh murid, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh sebagai warga negara yang berintegritas.

Ke depan, sinergi antara Puskurjar, Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan perlu terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak guru mengembangkan pembelajaran yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi juga pribadi yang berkarakter, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikian, sekolah benar-benar menjadi ruang strategis untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan berintegritas.

(Penulis : Tri Lestari, S.Pd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *