Guru SLB mengemban amanah mulia melayani peserta didik berkebutuhan khusus dengan ketulusan, kesabaran, dan keahlian. Kode Etik ini disusun sebagai pedoman perilaku bagi seluruh guru SLB Negeri Sragen, dengan memperhatikan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta Kode Etik Guru Indonesia.
Dalam Kode Etik ini, guru/pendidik adalah guru termasuk Guru Pendamping Khusus; peserta didik adalah anak berkebutuhan khusus yang belajar di Sekolah; orang tua/wali adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan peserta didik; dan PPI (Program Pembelajaran Individual) adalah rencana layanan yang disusun berdasarkan hasil asesmen kebutuhan setiap peserta didik.
Bagian 1: Tujuan dan Prinsip Dasar Kode Etik
Pasal 1
Tujuan
- Menjadi pedoman bagi pendidik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
- Menumbuhkan sikap disiplin, jujur, adil, dan profesional.
- Menjaga kehormatan dan martabat profesi pendidik.
- Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah bagi peserta didik.
Pasal 2
Prinsip Dasar
- Menjunjung tinggi nilai agama, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan.
- Menghormati hak, martabat, dan perbedaan setiap peserta didik serta melayani tanpa diskriminasi.
- Mengutamakan kepentingan terbaik peserta didik dalam setiap keputusan dan tindakan.
- Melaksanakan pembelajaran secara profesional dan bertanggung jawab.
- Menjaga kerahasiaan data serta informasi pribadi peserta didik.
- Menjalin hubungan yang baik dengan sesama pendidik, orang tua, dan masyarakat.
- Menjadi teladan dalam perkataan, sikap, dan tindakan.
Bagian 2: Kode Etik SLB Negeri Sragen
Pasal 3
Kode Etik Guru dalam Berbagai Hubungan Profesional
- Hubungan pendidik terhadap peserta didik
- Guru berperilaku profesional, sabar, dan empati dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan segala ragam ketunaan.
- Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik individual dan berhak atas layanan pendidikan khusus yang adil, toleran, fasilitatif, dan akomodatif, melalui pembelajaran berdiferensiasi sesuai PPI.
- Guru membimbing peserta didik menjadi pribadi yang unggul, terampil, mandiri, berbudi pekerti luhur, dan cerdas secara menyeluruh, serta menanamkan kepedulian lingkungan sejak dini.
- Guru menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan, bebas dari kekerasan fisik, verbal, emosional, seksual, maupun perundungan (bullying). Perilaku menantang dikelola dengan disiplin positif, tanpa hukuman fisik atau tindakan merendahkan.
- Guru menjalin hubungan yang dilandasi kasih sayang dan integritas, tidak merendahkan martabat peserta didik, dan tidak memanfaatkan hubungan profesional untuk keuntungan pribadi.
- Guru melindungi peserta didik dari kondisi yang menghambat belajar, mengganggu kesehatan, atau mengancam keselamatan; tanggap terhadap tanda kekerasan atau kegawatdaruratan; serta melaporkannya sesuai prosedur Sekolah.
- Guru memberikan bantuan perawatan diri secara bermartabat dan terbuka, serta tidak memberikan obat kecuali atas permintaan tertulis orang tua/wali atau petunjuk tenaga medis.
- Guru tidak membuka rahasia kondisi pribadi/medis peserta didik kecuali untuk kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
- Guru melakukan asesmen secara objektif, berkolaborasi dengan tenaga ahli (terapis, psikolog, dokter), dan tidak menegakkan diagnosis di luar kewenangannya.
- Hubungan pendidik terhadap sesama pendidik dan tenaga kependidikan
- Guru memelihara dan meningkatkan kinerja serta reputasi SLB Negeri Sragen, dan aktif mengembangkan praktik baik (best practice) pembelajaran khusus yang inovatif.
- Guru menjalin hubungan kesejawatan yang harmonis, saling menghormati, bekerja sama dalam tim, dan berbagi ilmu.
- Guru mengedepankan musyawarah untuk mufakat, serta menyampaikan kritik secara santun melalui mekanisme internal.
- Guru tidak merendahkan martabat dan kualifikasi profesional rekan sejawat, serta tidak melakukan diskriminasi, pelecehan, atau perundungan terhadap rekan kerja.
- Guru menghargai karya sejawat dan tidak melakukan plagiarisme.
- Guru melaporkan dugaan pelanggaran etik atau kekerasan yang diketahuinya melalui jalur yang benar.
- Hubungan pendidik terhadap orang tua atau wali peserta didik
- Guru membina kerja sama yang efektif, harmonis, dan terbuka dengan orang tua/wali demi kemajuan anak, termasuk melibatkan mereka dalam penyusunan dan evaluasi PPI.
- Guru memberikan informasi secara jujur, transparan, dan objektif mengenai perkembangan, hambatan, dan potensi peserta didik.
- Guru berempati atas kondisi sosial-ekonomi keluarga, menghormati privasi, dan memperlakukan semua orang tua/wali secara setara.
- Guru berkomunikasi secara berkala melalui kanal yang disepakati, menghormati hak orang tua/wali untuk berkonsultasi, dan menanggapi keberatan secara santun melalui jalur resmi.
- Guru tidak meminta atau mengarahkan pungutan, penjualan barang, maupun layanan berbayar kepada orang tua/wali untuk keuntungan pribadi.
- Hubungan pendidik terhadap sekolah dan organisasi profesi
- Guru menjunjung tinggi harkat, martabat, dan reputasi profesi pendidik khusus.
- Guru secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan wawasan kependidikan guna mendukung mutu sekolah.
- Guru menaati tata tertib Sekolah, menjaga aset Sekolah, dan tidak menggunakan nama atau fasilitas Sekolah untuk kepentingan pribadi, bisnis, atau politik praktis.
- Guru menolak segala bentuk pemberian, pujian, atau janji yang dapat mempengaruhi objektivitasnya, tidak melakukan pungutan liar atau korupsi, dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan.
- Guru menjadi anggota aktif organisasi profesi guru yang sah dan menjunjung tinggi kode etik organisasinya.
- Hubungan pendidik terhadap masyarakat
- Guru menjalin kerja sama yang harmonis dengan masyarakat, dunia usaha/dunia industri, dan instansi terkait untuk mendukung kemandirian dan integrasi sosial peserta didik berkebutuhan khusus. Kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan persetujuan Kepala Sekolah.
- Guru peka terhadap aspirasi masyarakat serta menjadi teladan dalam integritas dan pelestarian lingkungan, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Guru mengedukasi masyarakat tentang disabilitas dan pendidikan inklusif serta membantu menghapus stigma.
- Guru tidak membocorkan rahasia pribadi peserta didik maupun rekan sejawat, dan tidak menggunakan peserta didik untuk kepentingan komersial atau penggalangan dana tanpa izin.
- Hubungan pendidik dalam penggunaan teknologi dan media sosial
- Guru memanfaatkan teknologi, termasuk teknologi bantu, secara bijak dan aman untuk menunjang pembelajaran.
- Guru hanya mendokumentasikan peserta didik melalui perangkat dan akun resmi Sekolah dengan persetujuan tertulis orang tua/wali, serta tidak menampilkannya secara merendahkan atau mengungkap diagnosis dan kondisi medisnya.
- Guru melindungi data pribadi peserta didik dan sejawat, tidak memasukkannya ke layanan daring atau kecerdasan buatan (AI) yang tidak terjamin keamanannya, dan memeriksa kebenaran hasil AI sebelum digunakan.
- Guru tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, konten SARA, pornografi, atau perjudian.
- Guru tidak mengungkapkan persoalan internal Sekolah, sejawat, peserta didik, atau orang tua/wali di media sosial, dan menegaskan bahwa pendapat pribadinya tidak mewakili Sekolah.
- Guru menjaga batas profesional dalam berkomunikasi dengan peserta didik, yaitu melalui saluran resmi atau grup yang diketahui orang tua/wali.
- Hubungan pendidik dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme
- Guru menaati jam kerja, hadir tepat waktu, dan tidak meninggalkan peserta didik tanpa pengawasan.
- Guru menyusun administrasi pembelajaran secara jujur dan tepat waktu, serta tidak merekayasa nilai, data, atau dokumen apa pun.
- Guru menghindari konflik kepentingan, termasuk dalam memberikan layanan belajar tambahan berbayar kepada peserta didik yang dinilainya sendiri.
- Guru tidak mengonsumsi atau mengedarkan narkotika dan minuman beralkohol, serta menaati ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan Sekolah.
- Guru berpakaian rapi dan sopan serta bersikap netral dalam politik praktis.
- Guru terbuka terhadap supervisi dan umpan balik, mengakui kesalahan, bersedia memperbaikinya, dan menjaga kesehatan fisik serta mentalnya.
Bagian 3: Hak dan Kewajiban Pendidik
Pasal 4
Kewajiban
Pendidik berkewajiban:
- melaksanakan tugas sesuai ketentuan, serta merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran secara bermutu;
- menjaga nama baik profesi dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, termasuk kompetensi khusus pendidikan luar biasa;
- memberikan pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi atas dasar jenis dan derajat disabilitas, jenis kelamin, agama, suku, ras, maupun status sosial ekonomi;
- melindungi peserta didik dari kekerasan dan melaporkan dugaan pelanggaran; dan
- menaati peraturan perundang-undangan dan Kode Etik ini, serta menandatangani Surat Pernyataan Komitmen pada Lampiran.
Pasal 5
Hak
Pendidik juga berhak:
- memperoleh perlindungan dan dukungan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk rasa aman dari kekerasan dan intimidasi;
- memperoleh kesejahteraan, penghargaan, serta kesempatan pengembangan kompetensi dan karier;
- memperoleh sarana, prasarana, dan alat bantu pembelajaran yang memadai;
- memiliki kebebasan profesional dalam menilai peserta didik sesuai kaidah pendidikan dan peraturan;
- berorganisasi dalam organisasi profesi guru; dan
- memperoleh pembinaan, kesempatan membela diri, dan pendampingan dengan asas praduga tak bersalah apabila diduga melanggar etik.
Bagian 4: Pelanggaran, Sanksi, dan Penegakan
Pasal 6
Pelanggaran dan Sanksi Etik
Sanksi etik bersifat bertahap, proporsional, dan edukatif sesuai tingkat pelanggaran:
- Pelanggaran ringan (misalnya terlambat tanpa alasan sah atau kelalaian administrasi): teguran lisan disertai pembinaan.
- Pelanggaran sedang (misalnya pelanggaran ringan yang berulang, membuka data pribadi peserta didik, mengunggah dokumentasi tanpa izin, atau merendahkan sejawat): teguran tertulis, permohonan maaf, dan pembinaan khusus.
- Pelanggaran berat (misalnya kekerasan terhadap peserta didik, pungutan liar, korupsi, pemalsuan dokumen atau nilai, atau penyalahgunaan narkoba): rekomendasi kepada pejabat berwenang, dinas pendidikan, atau organisasi profesi, dan penyerahan kepada aparat penegak hukum bila terdapat unsur pidana.
Sanksi etik tidak menghapus pertanggungjawaban disiplin kepegawaian, perdata, maupun pidana menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 7
Tim Penegak Kode Etik
- Kepala Sekolah membentuk Tim Penegak Kode Etik beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri dari unsur pimpinan Sekolah, guru senior, organisasi profesi, dan Komite Sekolah/orang tua.
- Anggota Tim tidak boleh memeriksa perkara yang melibatkan dirinya, keluarganya, atau pihak yang memiliki konflik kepentingan dengannya.
- Dugaan kekerasan terhadap peserta didik dikoordinasikan dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan mengutamakan pemulihan korban.
Pasal 8
Mekanisme Penanganan
- Pengaduan disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Tim atau Kepala Sekolah.
- Pemeriksaan dilakukan dengan mendengar pelapor, terlapor, dan saksi, serta memberi terlapor kesempatan membela diri.
- Rekomendasi disampaikan Tim kepada Kepala Sekolah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pemeriksaan dimulai, dan Kepala Sekolah menetapkan sanksi.
- Keberatan dapat diajukan terlapor secara tertulis kepada Kepala Sekolah dalam 14 (empat belas) hari kerja.
- Identitas pelapor, saksi, dan korban dijaga kerahasiaannya. Pelapor beritikad baik tidak boleh diintimidasi, sedangkan pengaduan palsu merupakan pelanggaran etik.
Bagian 5: Ketentuan Penutup
Pasal 9
Penutup
- Kode Etik ini disosialisasikan kepada guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan komite sekolah, dan setiap guru wajib menandatangani Surat Pernyataan Komitmen.
- Kode Etik ini ditinjau sekurang-kurangnya satu kali setahun atau bila terjadi perubahan peraturan.
- Hal-hal yang belum diatur diselesaikan melalui musyawarah berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan kepentingan terbaik peserta didik.
- Kode Etik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download Kode Etik Guru SLB Negeri Sragen
(Penulis : Atifah Fauziah, S.Pd)

