
SRAGEN — SLB Negeri Sragen menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perundungan pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Pendopo SLB Negeri Sragen. Kegiatan ini menghadirkan Aipda Rega, Kanit Bimas Polsek Karangmalang, sebagai narasumber.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman warga sekolah mengenai pentingnya pencegahan kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga sekolah semakin memahami pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dalam pemaparannya, Aipda Rega menjelaskan bahwa perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Perundungan dapat berbentuk kekerasan verbal, sosial, maupun fisik yang dilakukan secara berulang. Oleh karena itu, setiap warga sekolah perlu mengenali berbagai bentuk perundungan agar dapat melakukan pencegahan sejak dini.

Materi sosialisasi juga membahas dampak perundungan terhadap korban, pelaku, dan saksi. Korban perundungan dapat mengalami penurunan rasa percaya diri, rasa takut, trauma, kesulitan bersosialisasi, hingga keengganan untuk datang ke sekolah. Sementara itu, perilaku perundungan yang dibiarkan dapat membentuk kebiasaan agresif dan berdampak negatif terhadap perkembangan sosial pelakunya. Saksi perundungan pun dapat mengalami tekanan psikologis serta rasa takut menjadi korban berikutnya.

Selain menjelaskan bentuk dan dampak perundungan, narasumber menyampaikan pentingnya memahami kebijakan perlindungan anak serta konsekuensi hukum terhadap tindakan kekerasan. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan agar dapat belajar dan berkembang tanpa ancaman kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya.

Dalam konteks pendidikan khusus, upaya pencegahan kekerasan dan perundungan menjadi hal yang sangat penting. Setiap murid perlu mendapatkan perlindungan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya. Perbedaan kondisi, kemampuan, cara berkomunikasi, maupun perilaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengejek, mengucilkan, atau menyakiti teman.
Upaya pencegahan perundungan dapat dilakukan melalui kerja sama seluruh pihak. Murid perlu dibiasakan membangun pertemanan yang positif, menerima perbedaan, serta membantu teman yang mengalami perundungan. Keluarga juga memiliki peran penting melalui komunikasi yang terbuka, pendampingan, dan keberanian melaporkan kejadian perundungan kepada pihak sekolah. Sementara itu, sekolah perlu membangun komunikasi aktif dengan orang tua, memberikan keteladanan dalam perilaku tanpa kekerasan, serta mengembangkan program pencegahan perundungan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, SLB Negeri Sragen menegaskan pentingnya membangun budaya sekolah yang menjunjung tinggi rasa saling menghormati, kepedulian, dan perlindungan terhadap setiap murid. Pencegahan kekerasan dan perundungan bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh warga sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga SLB Negeri Sragen semakin peduli dan berani mengambil langkah yang tepat ketika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau perundungan. Bersama-sama, seluruh elemen sekolah dapat mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, inklusif, serta mendukung setiap murid untuk tumbuh, belajar, dan berkembang sesuai dengan potensinya.

(Penulis : Winda Dyah Uningrumjati, S.Pd)
